Sakit Hati Berujung Maut: Kronologi Pembunuhan ASN Dinkes Muna

KENDARI - Abdul Kadir Bahar (43), ASN Dinkes Muna, tewas dibunuh rekannya, Nazli (23), di Hotel Alvis Jaya, Jalan AH Nasution, Kelurahan Kambu, Kota Kendari. Pembunuhan tersebut terjadi pada 9 Januari 2025 sekira pukul 16.00 WITA.

Menurut Kapolresta Kendari, Kombes Pol Eko Widiantoro, pembunuhan tersebut dipicu cekcok mulut antara korban dan tersangka.


Tersangka merasa sakit hati dan tersinggung, kemudian menghabisi korban dengan kerambit.

Tersangka ditangkap di Kabupaten Morowali, Sulawesi Tengah, pada 10 Januari 2025. Polisi mengamankan barang bukti, termasuk senjata tajam, dompet, dan handphone korban.


Tersangka dijerat pasal 338 KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama 15 tahun.


Berikut kronologi detail kasus pembunuhan ASN Dinkes Muna:


1. Pukul 09.00 WITA, 9 Januari 2025:

Tersangka (23), diajak oleh korban (43), untuk minum minuman keras di Hotel Alvis Jaya melalui pesan WhatsApp.


2. Pukul 14.00 WITA:

Tersangka tiba di hotel dan bertemu korban di kamar. 


3. Pukul 14.00-16.00 WITA:

Keduanya menunggu minuman keras yang dipesan korban. Sambil menunggu, mereka berbicara di atas tempat tidur.


4. Pukul 16.00 WITA:

Cekcok mulut terjadi antara korban dan tersangka, membuat tersangka tersinggung.


5. Pukul 16.00 WITA:

Tersangka mengambil kerambit dari bawah bantal dan menikam leher korban. Korban tersungkur ke lantai.


6. Pukul 16.00-16.30 WITA:

Tersangka menikam korban secara membabibuta, menyebabkan 21 luka tusuk dan sabet. Korban meninggal dunia.


7. Pukul 16.30 WITA:

Tersangka menutup korban dengan selimut hotel dan baju kaos putih.


8. Pukul 17.00 WITA:

Tersangka mencuci tangan berlumuran darah di kamar mandi, lalu duduk merokok dan berpikir untuk menghilangkan jejak.


9. Pukul 17.30 WITA:

Tersangka mengambil handphone, dompet, dan kunci kamar korban, serta kerambit.


10. Pukul 18.00 WITA:

Tersangka keluar kamar dan mengunci pintu dari luar.


11. Malam hari:

Tersangka membuang kerambit, dompet, dan kunci kamar di sekitar kampus.


12. 10 Januari 2025:

Tersangka melarikan diri ke Kabupaten Morowali, Sulawesi Tengah.


13. 10 Januari 2025:

Tim Buser 77 Polresta Kendari menangkap Tersangka Nazli di Morowali.



Sumber: Kepolisian Resor Kota Kendari.


Lebih baru Lebih lama