Perubahan PPN 12%: Apa yang Perlu Diketahui Masyarakat


Pemerintah Indonesia secara resmi mengumumkan kenaikan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dari 11% menjadi 12% tahun 2024. Kebijakan ini bertujuan meningkatkan pendapatan negara dan mendukung program pembangunan nasional.


Pemerintah Indonesia terus berupaya meningkatkan pendapatan negara untuk mendanai program pembangunan dan memperkuat ekonomi. Kenaikan PPN merupakan salah satu strategi untuk mencapai target tersebut.


Dampak kebijakan


1. Peningkatan Pendapatan Negara.

Kenaikan PPN 1% diperkirakan akan meningkatkan pendapatan negara sekitar Rp 40 triliun.


2. Perubahan Harga Barang.

Konsumen harus siap menghadapi kenaikan harga barang dan jasa.


3. Dampak pada UMKM.

Pelaku UMKM perlu menyesuaikan harga dan strategi pemasaran.


4. Pengaruh pada Inflasi.

Kenaikan PPN dapat memicu inflasi, namun pemerintah berjanji mengendalikan inflasi.


"Kenaikan PPN 12% merupakan langkah strategis pemerintah untuk meningkatkan pendapatan negara. Namun, perlu dilakukan pengawasan ketat untuk mencegah dampak negatif pada masyarakat," kata seorang ekonom senior.


Langkah pemerintah


1. Sosialisasi.

Pemerintah akan melakukan sosialisasi kebijakan PPN 12% kepada masyarakat dan pelaku UMKM.


2. Pengawasan. 

Pemerintah akan memantau dampak kebijakan dan mengambil tindakan korektif jika diperlukan.


3. Kompensasi.

Pemerintah akan memberikan kompensasi kepada kelompok rentan.


Kebijakan PPN 12% merupakan langkah strategis pemerintah untuk meningkatkan pendapatan negara. Namun, perlu dilakukan pengawasan ketat dan evaluasi terus-menerus untuk meminimalkan dampak negatif.


Sumber

1. Kementerian Keuangan RI

2. Badan Pusat Statistik (BPS)

3. Kajian ekonomi dan keuangan terpercaya.

Lebih baru Lebih lama