Kasus Pilkades Berlanjut. Kemendagri Tegaskan Pemda Muna Melanggar Aturan dan Harus Lantik Kades Terpilih


Polemik Pilkades Muna kini telah sampai pada Lembaga Negara yang berkedudukan di Pusat. 

Terbaru, Ombudsman Republik Indonesia telah meminta Penjelasan dan Klarifikasi kepada para pihak termasuk pihak Kementrian Dalam Negeri Republik Indonesia (Kemendagri).

Pada penjelasan Direktur Jendral Bina Pemerintahan Desa Kemeendagri kepada Ombudsman RI melalui surat tertanggal 29 Maret 2023, Kemendagri menegaskan bahwa tidak ada aturan terkait pelaksanaan PSU Pilkades di Kabupaten Muna. 

Pada surat tersebut juga Kemendagri menjelaskan bahwa demi kepastian hukum dan dalam mengambil keputusan terkait polemik Pilkades di Muna, untuk kembali kepada Peraturan Perundangan yang berlaku.

Dalam hal penyelesaian masalah tersebut, Direktur Jendral Bina Pemerintahan Desa Kemeendagri tetap pada Surat Tanggapan Pertama yang ditujukan Pada Gubernur Sulawesi Tenggara & Bupati Muna untuk melantik Kepala Desa terpilih.




Red WF

Lebih baru Lebih lama