POLEMIK PILKADES: Bupati Muna Tidak Hadir di Panggilan ke Dua Ombudsman Sultra

 

Agenda mendengarkan keterangan Bupati Muna terkait klarifikasi polemik Pemilihan Kepala Desa di Kabupaten Muna yang dijadwalkan pada Rabu 31 mei 2023 kembali tidak terlaksana, berhubung Bupati Muna LM. Rusman Emba tidak hadir dengan alasan berhalangan karena bertepatan dengan agenda lain.

"Bupati sudah konfirmasi terkait kehadirannya dengan kepala perwakilan kami, beliau minta waktu untuk klarifikasinya diagendakan ulang minggu depan berhubung adanya agenda yang bertepatan" kata Adrian dari Ombudsman Perwakilan Sultra yang konfirmasi via Whatsapp.

Untuk diketahui, dalam melaksanakan tugasnya, Ombudsman dapat melakukan pemanggilan terhadap saksi atau terlapor secara paksa, setelah terlapor atau saksi tidak memenuhi pemanggilan tiga kali berturut-turut. Hal ini tertuang dalam Pasal 31 UU 37/2008 tentang Ombudsman Republik Indoensia.


Red W

Lebih baru Lebih lama